Correct Article 29
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Current Text
(1) Instansi yang bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak.
(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak.
Your Correction
