Correct Article 27
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Current Text
Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis tata cara penanggulangan dan pemulihan keadaan darurat pencemaran udara.
Your Correction
