Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau ganggunan wajib melakukan upaya penanggulangan dan pemulihannya. (2) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Your Correction