Correct Article 16
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Current Text
Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran. serta pemulihan mutu udara dengan melakukann inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Your Correction
