Correct Article 15
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Current Text
Indeks Standar Pencemar Udara yang diperoleh dari pengoperasian stasiun kualitas udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
Your Correction
