Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN Indeks Standar Pencemar Udara. (2) Indeks Standar Pencemar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika.
Your Correction