Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi yang bertanggung jawab melakukan pengkajian terhadap baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. (2) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis pengendalian pencemaran udara sumber gangguan dari sumber tidak bergerak dan kebisingan dari sumber bergerak.
Your Correction