Correct Article 9
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Current Text
(1) Instansi yang bertanggung jawab melakukan pengkajian terhadap baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis pengendalian pencemaran udara sumber tidak bergerak dan sumber bergerak.
Your Correction
