Correct Article 57
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Current Text
Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
