Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction