Correct Article 56
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Current Text
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 30, Pasal 39, Pasal 47 ayat (2), Pasal 48, dan Pasal 50 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini yang diduga dapat menimbulkan dan/atau mengakibatkan pencemaran udara dan/atau ganggugan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkunga Hidup.
(2) Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 33 yang berkaitan dengan kendaraan bermotor lama, Pasal 36 ayat (1), Pasal 40 yang berkaitan dengan kendaraan bermotor lama, dan Pasal 43 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini yang tidak memenuhi pesyaratan ambang batas emisi gas buang, atau ambang batas kebisingan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UNDANG-UNDANG Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Your Correction
