Correct Article 45
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Current Text
(1) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dapat melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang emisi dan/atau gangguan.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur/Bupati/Walikotamdya Kepala Daerah Tingkat II dapat MENETAPKAN pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Your Correction
