Correct Article 3
PP Nomor 41 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 36-1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PP 35-1996
Current Text
4) Terhitung tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi dapat melakukan penjualan barang hasil produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu, atau dengan menunjuk Perusahaan yang Berbadan Hukum INDONESIA yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah INDONESIA.
5) Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat berakibat pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
