Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 41 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 36-1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PP 35-1996

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(2) a. Penjualan hasil produksinya sendiri: 1) sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) di seluruh wilayah INDONESIA; atau 2) dengan menunjuk Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu dan/atau Perusahaan Berbadan Hukum INDONESIA yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah INDONESIA sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler); atau 3) dengan menunjuk Perusahaan Berbadan Hukum INDONESIA yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah INDONESIA sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) dan/atau Pengecer. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah ayat (4) dan ayat (5) baru, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3…
Your Correction