Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 41 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat jangka waktu yang disepakati, tetapi tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperbaharui untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang baru, sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di INDONESIA.
Your Correction