Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 41 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Orang asing yang berkedudukan di INDONESIA dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu. (2) Orang asing yang berkedudukan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang asing yang kehadirannya di INDONESIA memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Your Correction