Article 1
(1) Membentuk Kecamatan Sungai Rumbai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, yang meliputi wilayah:
a. Desa...
a. Desa Sungai Rumbai;
b. Desa Kota Besar;
c. Desa Padang Bungur;
d. Desa Bonjol;
e. Desa Cahaya Murni;
f. Desa Bukit Gading;
g. Desa Lubuk Karya;
h. Desa Mayang Taurai;
i. Desa Abai Siat;
j. Desa Ranah Baru;
k. Desa Batu Kangkuang;
l. Desa Sungai Limau;
m.Desa Sinamar;
n. Desa Tanjung Alam;
o. Desa Kodrat;
p. Desa Mulya Bhakti;
q. Desa Kurnia;
r. Desa Talago Biru.
(2) Wilayah Kecamatan Sungai Rumbai sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Koto Baru.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sungai Rumbai, maka wilayah Kecamatan Koto Baru dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sungai Rumbai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2…