Correct Article 90
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan melaksanakan pembinaan dan (21 pengawasan dalam Pengelolaan Energi.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. pemberian perizinan berusaha;
b. pengusahaan Penyediaan Energi, Penyimpanan Energi, dan Pemanfaatan Energi;
c. pelaksanaan Dekarbonisasi Sektor Energi;
d. pelaksanaan Konservasi Energi dan efisiensi Energi;
e. pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja;
f. pengawasan keselamatan dan keamanan dalam pembangu.nan, pengoperasian, dan penghentian operasi sarana dan prasarana Energi;
g. perlindungan lingkungan dan penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar;
h. pengelolaan data dan informasi Energi; dan i, pelaporan oleh penyedia dan Pengguna Energi.
(3) Dalam . . .
Erf+Ifd{Il K INDONESIA
(3) Dalam melaksanakan pembina€rn dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(4) Pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
