Correct Article 86
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Current Text
(1) Rencana umum energi nasional disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan kebijakan energi nasional.
(21 Rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun:
a. dalam periodisasi 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan mempertimbangkan adanya perubahan lingkungan strategis; dan
b. memperhatikan . . .
-66_
b. memperhatikan rencana umum energi daerah dan realisasi periode sebelumnya.
(3) Rencana umum energi nasional, paling sedikit memuat:
a. kebutuhan Energi dan rencana Penyediaan Energi nasional, di antaranya kebutuhan Energi, potensi Sumber Daya Energi, Penyediaan Energi, strategi pemenuhan Energi, strategi dan target dekarbonisasi, indikator Energi, serta perkiraan investasi dan strategi pembiayaan; dan
b. kebutuhan dan rencana Penyediaan Energi per region beserta indikator.
(4) Region sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari 7 (tqiuh) region, yaitu:
a. Sumatera;
b. Jawa-Bali;
c. Kalimantan;
d. Sulawesi;
e. Nusa Tenggara;
f. Maluku; dan
g. Papua.
Your Correction
