Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arah kebijakan energi nasional terdiri dari kebijakan utama dan kebijalan pendukung. 12) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional; b. pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional; c.prioritas... c. prioritas pengembangan Energi; dan d. Cadangan Energi nasional. (3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan untuk terwujudnya kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kebijakan pendukung dalam mewujudkan ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penyediaan tenaga listrik; b. penyediaan Energi Final nonlistrik; c. ekspor dan impor Sumber Energi; d. Diversifikasi Energi; e. Konservasi Sumber Daya Energi dan Konservasi Energi; dan f. Industri Energi, sarana, dan prasarana Penyediaan Energi. (5) Keb[iakan pendukung dalam mewujudkan pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. Dekarbonisasi Sektor Energi dan transisi Energi; b. sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi; c. konversi Energi; d. industri peralatan pemanfaat Energi; dan e. Energi Hijau dan Ekonomi Sirkular. (6) Kebijakan pendukung dalam mewujudkan prioritas Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, meliputi: a. pengembangan sumber energi baru; b. pengembangan sumber energi terbarukan; dan c. pengembangan sumber energi tak terbarukan. l7l Kebijakan pendukung dalam mewujudkan Cadangan Energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurrf d, meliputi: a. pengelolaan Cadangan Strategis; b. pengelolaan Cadangan Penyangga Energi; c. pengelolaan Cadangan Operasional; dan d. pengelolaan Penyimpanan Energi. (8) Selain kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (71, kebijakan utama harus didukung: a.pendanaan... a. pendanaan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi; b. harga Energr, pasar Energi, dan dukungan untuk sektor Energi; c. penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi Energi, dan pengembangan sumber daya manusia; d. kliring dan audit teknologi; e. perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, serta keselamatan dan kesehatan kerja; f. kelembagaan; g. kerja sama dan diplomasi Energi tingkat intemasional; h, tingkat komponen dalam negeri dan peningkatan nilai tambah; i. pajak karbon dan insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan Emisi GRK Sektor Energi; dan j. penetapan dan penanggulangan kondisi krisis Energi dan/atau darurat Energi.
Your Correction