Correct Article 167
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(l) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. repatriasi;
f. keluarga karena perkawinan campuran; dan
g. penyatuan keluarga.
(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah INDONESIA paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas.
(4) Menteri MENETAPKAN klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal terbatas ke lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan mengenai klasilikasi maksud/tqjuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
46. Pasal 168 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 171A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 171A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
