Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 166

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l ) Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. (2) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah INDONESIA. (3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang: a. menanamkan modal; b. bekerja sebagai tenaga ahli; c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan; d. mengikuti pendidikan dan pelatihan; e. mengadakan penelitian ilmiah; f. menjadi keluarga karena perkawinan campuran; g. dalam rangka penyatuan keluarga; h. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri; i. dalam rangka repatriasi; j. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau k. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua. (4) Menteri MENETAPKAN klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal kunjungan ke lzir: Tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Permohonan . . . (5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau b. awak Alat Angkut. (6) Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri. 45. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction