Correct Article 160
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga Negara INDONESIA meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
42. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
