Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 159

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing: a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan; atau e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. (3) Izin... (3) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing: a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal terbatas; e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan Warga Negara INDONESIA. (41 lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing: a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; c. melanggar pernyataan integrasi; d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja; e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap; f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara INDONESIA karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia l0 (sepuluh) tahun atau lebih. SK No 161754A (5) Selain... BUK INDONES (5) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dapat membatalkan dengan alasan lain. (6) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. 41. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction