Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 158

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian atau perpanjangan lzirr Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dar: lzin Tinggal Tetap dalam hal: a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan; b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu; c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di INDONESIA; d. memberi . . . d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa; e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi; f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum; g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing; h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik INDONESIA; atau i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara. (2) Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menolak dengan alasan lain. (3) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. 40. Ketentuan Pasal 159 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction