Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 145

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( I ) Permohonan Izin Tinggal terbatas bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum atau sesudah memasuki wilayah perairan INDONESIA. (3) Permohonan yang diajukan sebelum memasuki wilayah perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan: a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan b. paspor yang sah dan masih berlaku. (4) Permohonan yang diajukan sesudah memasuki wilayah perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan melampirkan persyaratan: a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan b. paspor yang telah diberikan Tanda Masuk. (5) Dihapus. (6) Dihapus. (7) Dihapus. 32. Pasal 146 dihapus. 33. Ketentuan . . . 33. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction