Correct Article 142
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti. . .
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian; dan
c. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
30. Pasal 143 dihapus.
31. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 145 diubah dan Pasal 145 ayat (5), ayat (6), dan ayar (71 dihapus sehingga Pasal 145 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
