Correct Article 141
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(ll lzirr Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah INDONESIA ayah danlatau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari lzin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara INDONESIA; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi pemberian lzin Tinggal terbatas untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
29. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
