Correct Article 134
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(f) Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan . . .
(2) Permohonan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah INDONESIA dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
(3) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan :
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak, yang sah dan masih berlaku;
b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
c. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan orang tua, yang sah dan masih berlaku; dan
d. Izin Tinggal kunjungan orang tua.
25. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
