Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 122

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) lzin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal diplomatik oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (2l[zin. . . PRESIOEN TEEPUBUK INDONESIA (21 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan. (3) lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (41 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis. 23. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction