Correct Article 104
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Pejabat Imigrasi yang persyaratan permohonan dalam Pasal 103 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah ditakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa tinggal terbatas.
ditunjuk sebagaimana memeriksa dimaksud
19. Pasal lO7 . . .
18. Pasal 106 dihapus.
19. Pasal 107 dihapus.
20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11OA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
21. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
-t6- Pasal I 1l
(1) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(3) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
22. Ketent.ualr Pasal 122 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
