Correct Article 94
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Dalam hal pada Perwakilan Republik INDONESIA belum memiliki Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, pemeriksaan persyaratan dan penerbitan Visa kunjungan dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
(2) Pejabat...
(2) Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
15. Ketentuan Pasal 1O2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O2
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan/atau
b. tidak dalam rangka bekerja.
(2) Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a. sebagai rohaniwan, tenaga ahli, peke{a, peneliti, pelajar/ mahasiswa, serta dalam rangka penanaman modal asing, rumah kedua, dan keluarganya, penyatuan keluarga, dan repatriasi, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/ atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
(3) Menteri MENETAPKAN klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Klasilikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah INDONESIA; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/tujuan kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
16.Ketentuan...
16. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O3
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
17. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
