Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan. (2) Untuk memperoleh Visa kunjungan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan: a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA; d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan Alat Angkutnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; e. lzin . . . SK No 16174l A e. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan; f. pasfoto berwarna; dan g. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tuJuan kedatangan Orang Asing. (3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri. 13. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction