Correct Article 90
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan tertentu;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan. . .
-t2-
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
11. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 1
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat l2l.
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan.
12. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
