Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Visa kr-rnjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. (2) Visa... IIEPUBLIK INDONESIA (2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan. (3) Menteri MENETAPKAN klasilikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai: a. indeks Visa; b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA; c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah INDONESIA; dan d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/ tujuan kegiatan. (5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. 10. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction