Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagl Warga Negara INDONESIA yang berdomisili atau berada di Wilayah INDONESIA, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk; b. Kartu Keluarga; dan c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. (2) Bagi Warga Negara INDONESIA yang berdomisili atau berada di Wilayah INDONESIA, penggantian Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk; dan b. Paspor lama. (3) Dalam hal Orang Asing yang menjadi Warga Negara INDONESIA, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan surat pewarganegara€rn INDONESIA bag Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Warga Negara INDONESIA melakukan penggantian nama, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang. 9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 89 diubah dan Pasal 89 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (41 dan ayat (5) sehingga Pasa-l 89 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction