Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tinggal terbatas yang sah dan masih (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang keluar Wilayah INDONESIA tidak dengan Alat Angkutnya juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya; atau b. memiliki exit permit onlg jika tidak akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya. (3) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang akan meninggalkan Wilayah INDONESIA dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat keluar Wilayah INDONESIA setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (l) Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a paling lambat 3 (tiga) jam sebelum Alat Angkut tiba. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 7. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction