Correct Article 15
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(l) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
(2) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah INDONESIA setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
