Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction