Correct Article 21
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Sekretariat Jenderal Dewan Nasional bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan:
a. inventarisasi lahan negara yang dapat dimanfaatkan oleh Dewan Nasional sebagai lokasi KEK;
b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di lokasi rencana KEK; dan
c. menyusun rencana pengembangan KEK.
(2) Rencana pengembangan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. lokasi pengembangan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. luas lahan yang diperlukan;
c. rencana peruntukan ruang KEK dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
d. penyiapan sumber pembiayaan;
e. penyiapan Persetujuan Lingkungan; dan
f. rencana pembangunan dan pengelolaan KEK.
Your Correction
