Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa: a. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk; b. rencana tata ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi; c. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan d. rencana transisi perubahan KPBPB menjadi KEK. (3) Rencana transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat: a. tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan KPBPB yang bersangkutan; b. tugas Administrator KEK dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang bersangkutan; c. fasilitas fiskal yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. kemudahan yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Dewan Nasional. (5) Pengusulan oleh Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pengusulan yang disampaikan oleh: a. Badan Pengusahaan KPBPB; atau b. Badan Usaha. (6) Dalam hal Badan Usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, perlu mendapat pertimbangan dari Badan Usaha yang bersangkutan. (7) Dalam hal Badan Usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, perlu mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan KPBPB.
Your Correction