Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa: a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk; b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan; d. Persetujuan Lingkungan; e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; f. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan. (3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan persetujuan dan komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. (4) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dapat berada: a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau b. lintas wilayah kabupaten/kota. (5) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan dan komitmen dukungan tertulis pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
Your Correction