Correct Article 19
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. Persetujuan Lingkungan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
f. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan persetujuan dan komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
(4) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dapat berada:
a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
b. lintas wilayah kabupaten/kota.
(5) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan dan komitmen dukungan tertulis pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
Your Correction
