Correct Article 17
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. Persetujuan Lingkungan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
f. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga dilengkapi dengan:
a. akta pendirian Badan Usaha; dan
b. persetujuan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memuat:
a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KEK dalam hal terdapat lahan yang belum dibebaskan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c. komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(5) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
a. dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. lintas wilayah kabupaten/kota; atau
c. lintas provinsi.
(6) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
(7) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada dalam lintas provinsi, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari masing-masing provinsi dan masing-masing kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
Your Correction
