Correct Article 30
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan paling sedikit mencakup:
a. penetapan Badan Usaha pembangun KEK;
b. melanjutkan penguasaan lahan dalam hal lahan yang diusulkan belum dikuasai seluruhnya;
c. pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK;
d. penyediaan sumber daya manusia untuk pengoperasian KEK; dan
e. penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK.
Your Correction
