Correct Article 28
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2).
(2) Bentuk dukungan Pemerintah Pusat dilakukan oleh kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian paling sedikit meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan;
b. perlakuan khusus dan percepatan dalam proses perizinan;
c. penyediaan prasarana wilayah; dan
d. keamanan lokasi KEK serta kelancaran arus barang dari dan ke KEK.
(3) Bentuk dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penyediaan prasarana di luar KEK sesuai dengan kewenangannya;
b. pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. pelayanan perizinan, fasilitas dan kemudahan yang dilaksanakan oleh Administrator KEK;
dan
d. penataan pemanfaatan ruang yang mendukung ketertiban di wilayah sekitar KEK.
Your Correction
