Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal keputusan Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
Your Correction