Correct Article 26
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada
setelah melakukan proses pembahasan dalam sidang Dewan Nasional yang melibatkan Pemerintah Daerah terkait.
(2) Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
