Correct Article 15
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh:
a. pimpinan Badan Usaha;
b. bupati/wali kota;
c. gubernur; atau
d. ketua Dewan Kawasan KPBPB.
(3) Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan pemenuhan persyaratan pengusulan pembentukan
KEK.
Your Correction
