Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat MENETAPKAN suatu wilayah sebagai KEK. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dalam rangka perluasan dan peningkatan kesempatan kerja; dan/atau b. kebutuhan pertumbuhan perekonomian nasional dan wilayah. (3) Pemenuhan hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan melalui sidang Dewan Nasional.
Your Correction