Correct Article 14
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat MENETAPKAN suatu wilayah sebagai KEK.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dalam rangka perluasan dan peningkatan kesempatan kerja; dan/atau
b. kebutuhan pertumbuhan perekonomian nasional dan wilayah.
(3) Pemenuhan hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan melalui sidang Dewan Nasional.
Your Correction
