Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas: a. produksi dan pengolahan; b. logistik dan distribusi; c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; d. pariwisata; e. pengembangan energi; f. pendidikan; g. kesehatan; h. olahraga; i. jasa keuangan; j. industri kreatif; k. pembangunan dan pengelolaan KEK; l. penyediaan infrastruktur KEK; dan/atau m. ekonomi lain. (2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Dewan Nasional. (3) Dalam MENETAPKAN kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan menteri atau kepala lembaga terkait. (4) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan rencana zonasi KEK. (5) Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK. (6) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja yang terpisah dari lokasi kegiatan usaha.
Your Correction