Correct Article 8
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibuktikan dengan:
a. sertifikat atau dokumen kepemilikan hak atas tanah;
b. akta jual beli dengan pemilik tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. perjanjian pengikatan jual beli yang telah dibayar lunas kepada pemilik tanah; dan/atau
d. dokumen penguasaan dalam bentuk perjanjian sewa jangka panjang.
(2) Perjanjian sewa jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling singkat sama dengan jangka waktu KEK yang diusulkan.
Your Correction
